Kriminal
Polrestro Tangerang Gandeng Labfor Polda Metro Terkait Dugaan Ustadz Cabuli Muridnya
Polrestro Tangerang Kota gandeng Puslabfor Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus pencabulan guru ngaji di Kecamatan Pinang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggandeng saksi ahli serta Tim Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ustaz yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Pinang, Tangerang.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pemanggilan saksi ahli tersebut dilakukan, guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara.
Pasalnya, bukti percakapan lewat salah satu aplikasi sosial media yang menjadi barang bukti telah dihapus oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Penyidik sedang meminta bantuan para ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Pinang
"Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan terlapornya," imbuhnya.
Lebih lanjut Abdul Rachim juga menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Labfor Polda Metro Jaya," kata Rachim.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji bernama Saiful di Kecamatan Pinang, Tangerang.
Saiful diduga melakukan tindak asusila kepada murid pengajiannya, yakni A (15) dan R(16) pada bulan April 2021 lalu.
Baca juga: Korban Tidak Lapor Polisi, Aksi Pencabulan di Pamulang Diselesaikan Kekeluargaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan menerangkan, lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustad itu.
"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," terang Bonar kepada awak media, Rabu (3/11/2021) lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian harus terus bekerja lebih ekstra, guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.
Sebab, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.
"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan," ucapnya.
"Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain daripada korban," tutup Kompol Bonar Pakpahan. (m28)