Polda Metro Sepakat Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara Melainkan di Rehabilitasi
Sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehab.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
(Ilustrasi) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sepakat penyalahguna narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi.
Kualifikasi sebagai penyalah guna terdiri atas penyalah guna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika).
Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna.
Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. (Des)
Berita Terkait