Polisi Sebut Berkas Rachel Vennya Mulai Dilengkapi untuk Dibawa ke Kejaksaan

Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut materi pemeriksaan hari ini masih seputar pelanggaran karantina

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Mohamad Yusuf
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) masih sebatas saksi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi saat ini sedang melengkapi berkas-berkas pekara Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya.

Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut materi pemeriksaan hari ini masih seputar pelanggaran karantina

"Yang digali masalah itu aja. (Terkait dugaan) permasalahannnya UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit," kata Tubagus Ade saat dihubungi awak media via telepon, Senin (8/11/2021).

"Sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," sambungnya menambahkan.

Tubagus mengaku bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan Vennya bersama Salim dan manajernya, ketiganya mengakui bahwa mereka tak menjalani atau kabur dari karantina

"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," ungkap Tubagus Ade.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka (diselesaikan sebelum dilimpahkan ke ke kejaksaan)," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Rachel Vennya bersama Salim dan manajernya baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Empat jam ketiganya menjalani pemeriksaan, namun tak ada satupun yang mau buka suara soal proses pemeriksaan hari ini.

Rachel Vennya hanya meminta doa terbaik agar dirinya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved