Jakarta

Tokopedia dan Gojek Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Klaim Nama Produk

Pihak Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait nama produk GoTo. Nama ini diklaim perusahaan lain

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait nama produk GoTo.

Nama produk itu diklaim sudah dimiliki perusahaan lain.

Perusahaan Decacorn itu dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Kuasa  Hukum  PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah diperiksa perdana sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Harga Emas Selasa 9 November Turun Rp 2.000 Jadi Rp 943.000 Per Gram

Kata Alfons, kliennya telah memilki hak paten atas merek GoTo.

Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.  

Sehingga kata Alfons, penamaan GoTo sama persis dengan perusahaan kliennya dimana bedanya hanya pada huruf kapital pada produk. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

“Dengan  penggunaan  merek  GoTo oleh  PT  Aplikasi  Karya  Anak  Bangsa  dan  PT Tokopedia  dilakukan  tanpa  adanya  pengakuan  hak  merek  terlebih  dahulu  dan  tentu  saja melanggar  hak  atas  merek  GoTo  milik  pelapor," kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Alfons menuturkan, GOTO milik pelapor  sudah  terdaftar  lebih  dahulu  di  kelas  yang  sama,  yaitu  kelas  42.

Sehingga Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan  pelanggaran  hak  atas  merek.

Merek  GoTo  disematkan  oleh PT Terbit Financial Technology untuk  sebuah  aplikasi  di bidang  jasa  pengebangan perangkat  lunak  opensource  yang diadopsi  oleh blockchains.

Kuasa hukum lainnya Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya rugi Rp1,2 triliun karena pencatutan nama tersebut.
Kerugian ini terdiri dari materiil dan immateriil. 

"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," kata Serfasius.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Vivo Mobile Indonesia untuk 3 Posisi Ini

Kerugian datang lantaran pihak investor gagal masuk ke perusahaan PT Terbit Financial Technology karena terjadi perdebatan atas nama produk.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved