Jakarta
Tokopedia dan Gojek Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Klaim Nama Produk
Pihak Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait nama produk GoTo. Nama ini diklaim perusahaan lain
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait nama produk GoTo.
Nama produk itu diklaim sudah dimiliki perusahaan lain.
Perusahaan Decacorn itu dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah diperiksa perdana sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Harga Emas Selasa 9 November Turun Rp 2.000 Jadi Rp 943.000 Per Gram
Kata Alfons, kliennya telah memilki hak paten atas merek GoTo.
Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
Sehingga kata Alfons, penamaan GoTo sama persis dengan perusahaan kliennya dimana bedanya hanya pada huruf kapital pada produk. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GoTo milik pelapor," kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Alfons menuturkan, GOTO milik pelapor sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.
Sehingga Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
Merek GoTo disematkan oleh PT Terbit Financial Technology untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains.
Kuasa hukum lainnya Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya rugi Rp1,2 triliun karena pencatutan nama tersebut.
Kerugian ini terdiri dari materiil dan immateriil.
"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," kata Serfasius.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Vivo Mobile Indonesia untuk 3 Posisi Ini
Kerugian datang lantaran pihak investor gagal masuk ke perusahaan PT Terbit Financial Technology karena terjadi perdebatan atas nama produk.