Jakarta

Tokopedia dan Gojek Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Klaim Nama Produk

Pihak Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait nama produk GoTo. Nama ini diklaim perusahaan lain

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021) 

Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II. 

Sementara itu Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya telah mengetahui pelaporan tersebut.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," jelas Astrid.

Selain itu kata Astrid, pihak GoTo telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. (Des)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved