Seleb

Ternyata Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Melibatkan Dua Oknum PPAT Jakarta Barat dan Tangerang

Nirina mengaku setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditangkap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/DesySelviany
Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menjerat mantan pengasuhnya Riri Khasmita. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Dua orang oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat terlibat dalam pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga selebriti Nirina Zubir senilai Rp17 Miliar.

Hal itu diungkapkannya saat ia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menjerat mantan pengasuhnya Riri Khasmita.

Kata Nirina, saat ini ia sudah setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.

Namun, tiga orang lainnya yang merupakan PPAT Notaris serta oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Dua orang ini adalah PPAT yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan oknum PPAT.  Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat," tuturnya Rabu (17/11/2021).

Sementara satu tersangka lainnya merupakan PPAT Notaris dari Tangerang bernama Farida itu PPAT.

Satu dari dua pejabat PPAT Jakarta Barat Ina Rosaina dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.

Dia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.

Maka dari itu ia berharap kasusnya menjadi perhatian khusus agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.

"Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya, menjabat pejabat negara,"  harapnya.

Sebelumnya Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya selebriti Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).

Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.

Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved