Unjuk Rasa
Buruh Kota Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan 13,5 Persen UMK 2022
Dedi Sudarajat mengatakan, aksi buruh tergabung dalam beberapa elemen itu menuntut kenaikan upah sebesar 13,5 persen pada tahun 2022 mendatang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (18/11/2021).
Demonstrasi dilakukan para buruh secara serentak di 8 wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, aksi buruh tergabung dalam beberapa elemen itu menuntut kenaikan upah sebesar 13,5 persen pada tahun 2022 mendatang.
"Tujuan kami melakujan aksi ini untuk merekomendasikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten-Red) se-Provinsi Banten menjadi sebesar 13,5 persen pada tahun depan," kata Dedi Sudrajat, Kamis (18/11/2021).
"Upah tersebut sudah sesuai dengan survei di pasar tradisional dengan mekanisme Undang-undang No 12/2003 ketenagakerjaan," ujarnya lagi.
"Aksi ini kami lakukan serentak di 8 Kabupaten/Kota se-Banten di depan kantor wali kota dan bupati masing-masing wilayah," katanya.
Baca juga: Ekonom Prediksi Pertumbuhan Daya Beli Masyarakat Terhambat, Jika Upah Buruh hanya Naik 1 Persen
Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Buruh Demo Terkait Upah, tapi Harus Patuh Jika Sudah Ada Keputusan

Dedi menambahkan, aksi tersebut digelar pada hari ini, lantaran ketetapan UMK tahun 2022 akan diterapkan pada Selasa (30/11/2021) mendatang.
Dia berharap, pemerintah kota/kabupaten dapat merekomendasikan UMK sesuai keinginan para buruh itu ke pemerintah Provinsi Banten.
"Saya dan buruh lainnya berharap, sisa waktu seminggu ini dapat diefektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk merekomendasi agar tuntutan kita dapat diterima," kata dia.
Apabila keinginan para buruh ini tidak terwujud, kata Dedi, buruh telah sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja.
Menurutnya, rencana mogok kerja tersebut akan dilakukan setelah sepekan penetapan SK UMK.
"Kami Aliansi Buruh Banten Bersatu telah sepakat, apabila rekomendasi kenaikan upah sebesar 13,5 ini tidak direkomendasikan oleh Gubernur Banten, maka kita akan melakukan aksi mogok kerja se-Banten," ujarnya.
"Jika SK di bawah 13,5 maka mogok daerah akan kita laksanakan secepatnya, paling lama seminggu setelah SK turun," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Kota Tangerang Geruduk Kantor Wahidin Halim di Serang demi Kenaikan Upah
Baca juga: Antisipasi Demo Mahasiswa dan Buruh di Istana Negara, Polsek Palmerah Siapkan Pengamanan di Slipi

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, buruh di Kota Tangerang lebih dulu berkumpul di beberapa titik, salah satunya di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Ada titik-titik yang menjadi tempat pertemuan buruh yang tersebar di beberapa wilayah.