PPKM Darurat

Mulai 24 Desember-2 Januari 2022 PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi, Ini Aturan yang Berubah

Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

TribunTangerang.com/Nur Ichsan
Ilustrasi -- Kembang api saat Tahun Baru nanti dilarang selama pemberlakuan PPKM level 3 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Ilustrasi - Selama PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 akan dibatasi bepergian ke Mal, supermarket dengan kapasitas 50 persen
Ilustrasi - Selama PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 akan dibatasi bepergian ke Mal, supermarket dengan kapasitas 50 persen (istimewa)

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Baca juga: Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2

Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:

- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%

- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali

Itulah informasi mengenai rencana penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 202 mendatang. 

Kebijakan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, mari patuhi bersama!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved