Pendidikan

Orangtua Murid Sesalkan Tindakan Ketua RW Tutup Sekolah PAUD Anyelir

Orangtua siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) Anyelir menyesalkan tindakan ketua RT setempat yang menutup gedung Posyandu Anyelir.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Siswa PAUD Anyelir belajar di depan Gedung Posyandu Anyelir, di Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis (18/11/2021). Siswa PAUD Anyelir ini terusia dari tempatnya belajar di Posyandu Anyelir karena tidak membayar uang sewa tempat belajar Rp 750.000 per bulan. 

Sukaesih, guru PAUD Anyelir mengatakan, Ketua RW  meminta uang sewa tempat sebesar Rp 750.000 setiap bulan.

Uang iuran itu diminta oleh Ketua RW 04 itu  karena telah menggunakan tempat posyandu sebagai tempat belajar.

"Iya kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu, karena tidak mampu membayar uang iuran Rp 750.000 kepada Pak RW 04," ujar Sukaesih kepada Tribuntangerang.com, Kamis (18/11/2021).

"Uang iuran itu harus dibayar setiap tanggal 2 di awal bulan," katanya lagi.

Dia menjelaskan, PAUD Anyelir tidak mampu membayar uang iuran  lantaran tidak memiliki uang.

Pasalnya, murid PAUD yang beranggota 17 orang itu, uang bayaran sekolah setiap bulannya hanya Rp 80.000.

"Ya kita mau bayar gimana, murid kita aja hanya ada 17 anak dan bayaran setiap bulannya cuma Rp 80.000," kata Sukaesih.

 "Jadi mau bayar pakai apa, kami guru aja hanya mendapatkan gaji pas-pasan saja, belum listrik, alat tulis dan lainnya. Boro-boro mau bayar uang iuran," katanya.

Guru PAUD Anyelir lainnya, Eny, mengatakan, PAUD Anyelir telah berdiri sejak 2010 dan status PAUD Anyelir sendiri telah didata di Dinas Pendidikan Kota Tangerang

"PAUD Anyelir ini sudah berdiri 11 tahun, dan semua izin dari lama kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar," tutur Eny.

Menurutnya, sebelum menutup PAUD Anyelir, MAK melakukan jajak pendapat terlebih dahulu terhadap 100 warga.

Namun, Eny tidak mengetahui warga yang melakukan jejak pendapat tersebut.

Eny mejelaskan, PAUD Anyelir  juga sudah mendapat izin dari warga di RW 04 dan RW 01, yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.

"Makanya itu kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jejak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01," katanya.

Murid-murid PAUD Anyelir terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di satu gazebo atau saung berukuran 6 meter persegi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved