Berita Tangerang
Viral Siswa TK PAUD Anyelir Diusir, Camat Karang Tengah Janji Mereka Bisa Kembali ke Sekolah
Para pengurus PAUD Anyelir diajak tatap muka dengan pengurus RW 04 Pedurenan untuk menyelesaikan masalah siswa yang dilarang masuk ke bangunan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, PEDURENAN - Kelurahan Pedurenan menggelar mediasi musyawarah dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ketua RW 04 pengurus posyandu terkait dengan kasus PAUD Anyelir yang diusir karena tidak membayar uang iuran.
Pantauan TribunTangerang.com, musyawarah digelar di kantor Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sejak pukul 09.00 WIB.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Hendri, Lurah Pedurenan, Abdurahman, Pengelola PAUD Anyelir, Sukaesih, serta Ketua RW 04, Maman Abdul Karim.
Selama musyawarah berlangsung, satu persatu dari berbagai pihak memberi penjelasan terkait dengan penutupan posyandu tersebut sebagai tempat pembelajaran PAUD.
Terlihat mediasi berlangsung selama dua jam lamanya, hingga pukul 11.00 WIB.

Camat Karang Tengah yang juga berada di Kelurahan Pedurenan mengatakan, musyawarah dilakukan guna mengetahui titik persoalan dari penutupan posyandu itu.
Menurutnya, hal ini hanya terjadi karena keterbatasan informasi antara Ketua RW 04 dengan pihak PAUD Anyelir.
"Iya kita lakukan musyawarah ini untuk menemukan titik persoalannya seperti apa, supaya jelas semuanya," ujar Camat Karang Tengah, Malkan Al Masqo saat diwawancarai TribunTangerang.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Orangtua Murid Sesalkan Tindakan Ketua RW Tutup Sekolah PAUD Anyelir
"Kalau sudah jelas permasalahannya, kita kan jadi tahu solusi yang harus dilakukan gimana. Karena memang ini hanya miss komunikasi doang kok," sambungnya.
Kendati demikian, Malkan menegaskan siswa-siswi PAUD Anyelir dipastikan akan kembali menggunakan posyandu sebagai tempat pembelajaran.
"InshaAllah bisa kita selesaikan masalah ini secepatnya, agar tidak berlarut-larut lagi," ucapnya.
"Nanti anak-anak sudah boleh kok belajar lagi di posyandu, ini hanya masalah komunikasi yang kurang saja antara RT, RW dan pihak pengelola PAUD. Sebab, kalau posyandu ini kan fasos dan fasum, bukan tanah mereka, ini adalah tanah pemerintah, siapapun berhak menggunakannya," tutup Malqan Al Masqo.(m28)
Sebelumnya diberitakan TribunTangerang.com, siswa PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, diusir dari tempatnya belajar.
Alasan pengusiran karena PAUD Anyelir tidak mampu membayar uang sewa tempat kepada ketua RW setempat.
Sukaesih, guru PAUD Anyelir mengatakan, Ketua RW meminta uang sewa tempat sebesar Rp 750.000 setiap bulan.