Seleb

Hari ini, Notaris Terduga Kasus Penipuan Tanah Ibunda Nirina Zubir akan Diperiksa

Dua notaris Jakarta Barat yang menjadi tersangka kasus penipuan aset tanah keluarga Nirina Zubir akan diperiksa Senin (22/11/2021).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir melaporkan aset milik mendiang ibunya yang diduga dibawa kabur asisten rumah tangganya, Rabu (17/11/2021) 

"TPPU ini dimaksudkan di sana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Apalagi saat ini tersangka utama tersebut memiliki bisnis frozen food yang diduga modalnya didapat dari aksi kejahatan. 

Maka agar lebih pasti dalam penyelidikan asal muasal dana, polisi menerapkan TPPU.

Selain itu, pihak kepolisian akan mencari tahu pembagian hasil dari penjualan enam bidang tanah tersebut.

Sebab, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk tiga oknum notaris dan suami Riri yakni Edrianto.

"Kami masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga," jelasnya.

Sebelumnya empat tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah yang korbannya merupakan keluarga Nirina Zubir.

Mereka ialah Riri Khasmita mantan ART, Ediranto suami Riri, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan notaris Jakarta Barat, dan Farida notaris Tangerang.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau  Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.

Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Des)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved