Kriminal

Polrestro Tangerang Tetapkan 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Bentrokan di Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat bentrok di Pasar Lembang.

istimewa
Bentrokan 2 ormas di Pasar Lembang Ciledug, polisi tetapkan 2 tersangka yang membawa senjata tajam 

TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat bentrok di Pasar Lembang, Ciledug, Jumat (19/11/2021) lalu, menjadi tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, dua orang tersangka tersebut berasal dari kelompok ormas Pemuda Pancasila (PP).

Dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka, lantaran terbukti membawa senjata tajam serta terlibat dalam bentrok melawan Ormas dari Forum Betawi Rempug (FBR).

"Ya saat ini dua orang dari kelompok PP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Deonijiu, Selasa (23/11/2021).

"Mereka sudah terbukti membawa senjata tajam pada saat melakukan penyerangan beberapa hari lalu," imbuhnya.

Baca juga: Bentrok Ormas PP dan FBR di Pasar Lembang Ciledug Pecah, Satu Kompi Brimob Diturunkan

Sebelum menetapkan dua tersangka tersebut, kepolisian Polrestro Tangerang Kota terlebih dahulu mengamankan lebih dari lima orang.

Bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) pecah di Jalan Raden Fatah, Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang. Dua ormas yang bentrok tersebut terjadi antara Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) pada Jumat(19/11/2021) malam.
Bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) pecah di Jalan Raden Fatah, Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang. Dua ormas yang bentrok tersebut terjadi antara Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) pada Jumat(19/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Namun setelah melalukan pemeriksaan, mengerucut pada dua orang tersebut.

"Awalnya kita sudah mengamankan hampir 10 orang saat peristiwa itu terjadi, akan tetapi setelah dimintai keterangan, yang terlibat hanya dua orang ini saja, yang lain tidak terlibat," kata dia.

Kemudian Deonijiu juga menerangkan, dalam insiden tersebut, terdapat lima orang yang menjadi korban luka.

Lima orang tersebut terdiri dari dua anggota PP, dua orang kelompok FBR, serta seorang lainnya ialah masyarakat umum, yang mana bekerja sebagai juru parkir.

Kelima korban itu kini masih berada di rumah sakit, guna menjalani perawatan.

"Korban ada lima, dua dari PP, dua dari FBR, satu dari masyarakat, semua masih dirawat di rumah sakit," sambungnya.

"Kita doakan agar para korban bisa lekas sembuh dan kondisinya membaik, sehingga mereka bisa ngomong siapa saja pelakunya. Karena mereka yang melihat siapa pelaku yang melukainya saat kejadian itu," tutur Deonijiu.

Kendati demikian, Deonijiu menegaskan penyelidikan terhadap bentrok dua ormas yang telah sering terjadi itu akan terus dilanjutkan.

Menurutnya, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap orang yang melakukan aksi premanisme, yang kerap kali membuat masyarakat resah. 

"Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan dan pencarian kepada para pelaku yang terlibat dalam aksi bentrok tersebut," terangnya.

"Lebih baik para pelaku yang sudah melakukan tindakan kriminal itu agar menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kalau tidak, ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan, karena pasti masih ada tersangka lain," jelasnya.

Atas pebuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

"Untuk sementara pasal 170 KUHP pengeroyokan, karena itu kan dilakukan bersama-sama atau ramai-ramai terhadap korban," tutup Kombes Pol Deonijiu De Fatima. (m28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved