Seleb
Pengacara Halim Darmawan : Cynthiara Alona Meminta Bebas. Kan Tidak Mungkin
Saat mengajukan duplik di pengadilan, Cynthira Alona minta dirinya dibebaskan. Namun, kata Halim Darmawan, permintaan itu tidak masuk akal.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, muncikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Hotel Alona itu milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.
Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona menjadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.