Breaking News

BREAKING NEWS: Wahidin Halim Sudah Tetapkan Kenaikkan UMK Tangerang Raya 2022

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Ilustrasi - Gubernur Banten Wahidin Halim tetapkan UMK Tangerang 2022, Rabu 1 Desember 2021 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Termasuk juga wilayah Tangerang Raya.

Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. 

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Rabu (1/12/2021).

Hal itu diungkapkannya setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Banten Tahun 2022, Ada 8 Kota Tertinggi di Kabupaten Tangerang

Ia menjelaskan atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidatonya. 

Oleh karena itu Gubernur selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten;

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. 

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

UMK Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

UMK Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (dik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved