Tangerang Raya
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangungan.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tentang Pajak Reklame.
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (2/12/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan.
"Untuk itu Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang - ruang reklame yang ada di Kota Tangerang," ujar Arief.
"Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika," sambungnya dalam acara yang diikuti tak kurang dari 100 wajib pajak di Kota Tangerang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Arief menambahkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor, Pemkot telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perizinan di Kota Tangerang.
"Sekarang urus perijinan tinggal pakai gadget, selain untuk memangkas birokrasi di Pemda tapi juga di tempat wajib pajak," kata Arief. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Sosialisasi-Perubahan-Peraturan-Wali-Kota-Perwal-Tentang-Pajak-Reklame.jpg)