Sidang Kasus Penistaan Agama, M Kece Malah Tertidur, Pengacara Beri Alasan Ini
Dalam perkara tersebut M Kece duduk sebagai terdakwa. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Dalam perkara tersebut M Kece duduk sebagai terdakwa.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, sidang sempat tertunda selama seminggu karena M Kece sakit.
Pengacara M Kece, Martin Lukas, mengatakan, kliennya menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.
"Sebelum saya membahas mengenai dakwaan, sebenarnya terdakwa atau tersangka atau klien kami Muhamad Kosman sedang dalam kondisi yang tidak sehat," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan seusai persidangan pembacaan dakwaan M Kece di PN Ciamis, Kamis (2/12/2021) siang.
"Kemarin gula darahnya itu 291. Nah, pada hari ini ketika dicek, sesuai dengan instruksi majelis hakim bahwa sebelum disidang harus dipastikan, bahwa harus ada surat keterangan sehat dari dokter. Namun setelah dicek, ternyata gulanya itu 441, dua kali dari batas normal manusia," ucap Martin
Namun, yang aneh, kata dia, tetap keluar surat keterangan sehat dan sidang dilanjutkan.
"Padahal, terdakwa juga sering tertidur, tidur-tidur-tidur. Bahkan beberapa kali harus kami tegur dan ditegur juga oleh ketua majelis hakim agar bisa kembali mendengarkan dakwaan," katanya.
"Menurut saya seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting," lanjut dia.
Meski, dia mengatakan, M Kece sebenarnya sudah memberikan kuasa kepadanya.
"Tapi, hak beliau juga untuk mendengarkan langsung secara jelas, secara terang benderang apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Martin.
"Sedangkan dakwaan ini tebal juga yaitu sebanyak 385 halaman. Jadi, tidak mungkin orang yang sedang sakit gula, dengan kadar gula dua kali batas toleransi tubuh normal itu mendengarkan dakwaan setebal ini," katanya.
Dititipkan di Polres Ciamis
Penahanan M Kece dititipkan Pengadilan Negeri Ciamis kepada Polres Ciamis.
“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11/2021) siang.
Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
“Berada di ruang terpisah,” katanya.
Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.
Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.
“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi
Pesan Keluarga
Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.
M Kece atau yang disebut Kosman oleh keluarganya merupakan satu warga di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Semenjak M Kece ditangani polisi, kondisi rumahnya sepi tanpa penghuni.
Kakak ipar M Kece, Yahya (70) menyayangkan perbuatan adik iparnya yang bikin heboh.
"Sing nyaah ka diri, ulah dipake bae eta elmu kos. Aang nyaah ka maneh (harus sayang terhadap diri, jangan memakai ilmu itu terus (ilmu yang menyesatkan). Kaka sayang kamu (M Kece)," ujarnya sambil menangis sedih saat ditemui wartawan di dekat rumah M Kece, Kamis (18/11/2021) siang.
Ia juga menyuruh, agar M Kece segera sadar dan mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
"Maneh eureunan ka nu etah teh, ganti deui kana agama Islam anu asli agama Allah anu nyaaheun ka maneh (kamu berhenti "perbuatannya" dan mengikuti agama Islam yang sebenarnya yang menyayangi kamu (M Kece)," ucapnya.
Karena perbuatannya, M Kece menjadi sorotan masyarakat dan juga banyak membencinya.
"Aang nyaah ka maneh, meuni sangsara, pada ngahina, pada ngabenci, meuni saalam dunya ka maneh pada ngabenci kos, nggeus eureunan eta kos. (Kaka sayang kamu, sampai sengsara, pada menghina, pada membenci, sampai sealam dunia membenci kamu (kos/ M Kece), sudah berhenti kos)," ucap Yahya.
"Aang nitip, sing nyaah ka diri seorang, lamun teu nyaah sorangan areka kusaha deui?(Kaka titip, harus sayang terhadap diri sendiri Kalau tidak sayang diri sendiri, mau oleh siapa lagi, titip harus sayang sendiri kos).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Sering Tertidur di Ruang Sidang, Pengacara Ungkap Hal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Penampakan-Muhammad-Kosman-alias-Muhammad-Kece.jpg)