Virus Corona
Survei BPS Sebut Banten Paling Terdampak Covid-19, Wagub Apresiasi Pemberian Stimulus dari OJK
Survei BPS, menunjukkan Provinsi Banten termasuk salah satu provinsi utama di mana para pelaku usahanya paling berdampak akibat penurunan permintaan.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNGTANGERANG.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengapresiasi OJK atau otoritas jasa keuangan dengan kebijakan stimulus yang dikeluarkan dengan tujuan pemulihan ekonomi kaitannya dengan pandemi Covid-19.
Menurut Andika, kebijakan stimulus OJK di masa pandemi Covid-19 sudah sangat sejalan dengan upaya Pemprov Banten yang tengah melakukan pemulihan ekonomi terkait pandemi Covid-19.
Andika menyebut, covid-19 berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Survei BPS, menunjukkan Provinsi Banten termasuk salah satu provinsi utama di mana para pelaku usahanya paling berdampak akibat penurunan permintaan.
"Karena itu, diperlukan stimulus ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli, peningkatan permodalan, distribusi produk, penyediaan bahan baku maupun produktivitas usaha dan industri di masa Pandemi Covid-19," kata Andika, Kamis (2/12/2021).
Pemerintah Provinsi Banten meyakini, kata Andika, kebijakan stimulus OJK akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor layanan jasa keuangan dan perbankan.
Khususnya yang Pemerintah Provinsi Banten harapkan, lanjutnya, adalah dampak kebijakan stimulus terhadap peningkatan produktivitas UMKM yang secara berkesinambungan akan mendorong pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Menurut Andika, pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh perkembangan sektor layanan perbankan, karena sektor perbankan memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi intermediasi yang merupakan salah satu fungsi perbankan.
Oleh karena itu melalui kebijakan stimulus OJK, layanan perbankan diharapkan terus meningkatkan penyaluran kredit usaha yang ke sektor-sektor produktif secara proporsional dengan tetap memegang prinsip manajemen risiko di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu Kepala OJK Regional DKI Jakarta - Banten Dhani Gunawan Idat dalam sambutannya mengatakan, dasar hukum lembaga OJK di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dengan tugasnya adalah mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen dan masyarakat, tugas preventif berupa edukasi keuangan, dan kuratif yakni penanganan pengaduan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Industri yang diawasi oleh OJK, kata Dhani, adalah IKNB misalnya perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang IKNB, dan lembaga keuangan mikro.
Selanjutnya mengawasi Perbankan, seperti Bank Umum Syariah dan konservatif, BPR (syariah dan konservatif).
Kemudian OJK mengawasi Pasar Modal, terdiri dari SRO (BEI, KPEI, KSEI), perusahaan efek, dan manajer investasi.
Dhani melanjutkan, kebijakan stimulus perekonomian pemerintah oleh OJK yaitu mencegah debitur macet, restrukturisasi, dan kredit modal kerja tambahan.
Kemudian, OJK juga mendampingi masyarakat agar tidak terjebak dengan godaan pinjaman online yang saat ini semakin marak bermunculan. (dik)