Dugaan Korupsi PT ASABRI

Jaksa Tuntut Belasan Tahun Penjara dan Denda Terhadap Lima Orang Terdakwa Kasus Korupsi di PT ASABRI

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Editor: Rendy Renuki
Tribunnews.com
Lima terdakwa pada kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

Terakhir, terdakwa Hari Setianto, jaksa menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Hari juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 873.835.800 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Delapan terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved