Banten
Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ini Alasannya
Septo Kalnadi mengatakan, Pemprov Banten dinilai pemerintah pusat sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi - Pemprov Banten raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Septo Kalnadi mengatakan, Pemprov Banten dinilai pemerintah pusat sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
Dan sekarang sedang menjadi pilot projet bagi nasional.
Kategori pemberian penghargaan dikaitkan dengan tema Peringatan Hari HAM sedunia, 10 Desember 2021, yaitu Equality: Reducing Inequalities, Advancing Human Rights atau Kesetaraan: Mengurangi Ketidaksetaraan, Memajukan HAM.
"Kaum marginal sangat rentan mengalami pelanggaaran HAM, yaitu penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan dan masyarakat adat. Banten meraih penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM karena sudah memberikan kesetaraan pelayanan kepada kelompok disabilitas, yaitu di Puskesmas Singandaru dan UPT Samsat Cikande," ujar Sapto, Minggu (12/12/2021).
Selanjutnya, Septo memaparkan tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan tersebut yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
Terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, lanjut Septo, yang dinilai adalah sarana-prasarana yang aksesibel, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, maklumat pelayanan, ruang loket, otak pengaduan, informasi pelayanan publik, ruang menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket, layanan khusus lanjut usia anak ibu hamil penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.
"Untuk kriteria petugas yang ramah dan siaga, yang dinilai yakni ketersediaan petugas yang siaga melayani. Sedangkan pada aspek kepatuhan adalah pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan yang ada," katanya. (dik)
BalasBalas ke semuaTeruskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Banten-raih-penghargaan-pelayanan-publik1.jpg)