Mengapa Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS? Simak Tiga Alasan Penting Ini

Amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ANDIKA PANDUWINATA
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah hampir berjalan selama 8 tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.

“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan. Yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12/2021).

"Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tambahnya.

Sudiyanti menjelaskan Program JKN-KIS merupakan program gotong royong menuju sehat, di mana untuk membiayai 1 orang kateterisasi jantung membutuhkan 900 orang sehat menyumbang iuran.

Lalu membiayai 1 orang cuci darah membutuhkan 300 orang sehat menyumbang iuran.

Iuran ini bisa didapatkan dari peserta langsung yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja atau melalui bantuan iuran yang diberikan Pemerintah berdasarkan jenis kepesertaan dari peserta itu sendiri.

Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

Peserta PBI terbagi menjadi  dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD.

Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora, mengungkapkan untuk menunjang peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Setiap kantor cabang memiliki nomor yang berbeda. Nomor Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, yaitu 0812 1029 2667.

“Melalui Pandawa, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui Pandawa, antara lain pendaftaran baru bagi PNS, TNI, Polri, Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI, PPU non aktif menjadi peserta PBPU, Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.

Tidak hanya Pandawa, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan.

BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) adalah optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved