Mengapa Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS? Simak Tiga Alasan Penting Ini

Amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ANDIKA PANDUWINATA
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12/2021). 

Program lainnya, yaitu BPJS Kesehatan Jemput Bola dengan memanfaatkan Mobile Customer Service dengan mengunjungi peserta yang sulit menjangkau kantor cabang terdekat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program pendaftaran menggunakan finger print bagi pasien hemodialisis yang bertajuk Jari Kita Untuk Ginjal Sehat.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur antrean elektronik, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, dan konsultasi dokter yang terintergrasi melalui aplikasi Mobile JKN.

Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Pertama, BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400.

Nomor lama BPJS Kesehatan Care Center masih dapat diakses sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Ketiga, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 2.669.779 (86%) dari jumlah penduduk sebesar 3.105.042.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Banten turut andil membiayai iuran JKN-KIS bagi 160.000 penduduk Kabupaten Tangerang, sedangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri membantu iuran JKN-KIS bagi 90.000 penduduknya.

Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 190 fasilitas kesehatan tingkat pertama (44 Puskesmas, 143 klinik pratama, 2 dokter praktik perorangan, dan 1 dokter gigi), 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 4 laboratorium.

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 22 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang. (dik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved