Praktik Destructive Fishing Sering Terjadi, Penggunaan Bom Ikan Masih Marak
Berdasarkan refleksi di sepanjang 2021, tercatat destructive fishing dengan menggunakan bom ikan masih sering digunakan oleh sejumlah nelayan.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Praktik penangkapan yang merusak atau Destructive Fishing, masih marak terjadi di sejumlah titik perairan di Indonesia.
Berdasarkan refleksi di sepanjang 2021, tercatat destructive fishing dengan menggunakan bom ikan masih sering digunakan oleh sejumlah nelayan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).
Adin mengatakan, meskipun di dalamnya terdapat pelaku usaha perikanan, namun praktik destructive fishing ini merusak terumbu karang dan kerusakan ekologi.
Penggunaan bom ikan tercatat masih cukup sering dilakukan.
“Terkait pelaku destructive fishing, telah kita tangkap sekitar 96 pelaku. Terdapat 24 kasus bom ikan, 4 kasus racun ikan, dan 4 kasus setrum ikan. Dan ini dilakukan dan efeknya merusak ekosistem laut,” ucap Adin.
Seperti dikatakan Adin sebelumnya, praktik penangkapan ikan yang merusak ini kerap terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya seperti di Lombok, Tojo Una-Una, Palembang, Selayar, hingga Cirebon.
Untuk itu, KKP terus gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelaku praktik tersebut.
Seperti arahan Menteri KKP, yakni berkomitmen semaksimal mungkin pemanfaatan sumber daya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Adin menambahkan, tak hanya praktik destructive fishing, KKP juga terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal pelaku illegal fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.
“Dalam melakukan pengawasan ini kita tidak bisa melakukan sendiri, kita tentunya merangkul masyarakat. Dan kami memberikan apresiasi,” pungkas Adin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapal-Ikan-Asing-diamankan-kapal-perang-TNI-AL-KRI-Kerambit-627.jpg)