Tangerang Raya

Adam bin Musa Sudah Divonis Hukuman Penjara 29 Tahun untuk 2 Kasus Hukum

Napi kabur dari Lapas Kelas I Tangerang merupakan narapidana narkoba yang sudah dijatuhi hukuman penjara 29 tahun.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti. 

Situasi di area luar sekeliling lapas juga terlihat biasa, tidak terdapat keramaian di sisi area tertentu lapas.

Begitu juga di tempat pencucian mobil milik lapas yang merupakan area napi terakhir kali dilihat dan  melarikan diri juga terlihat sepi. 

Tidak terlihat satu pun petugas yang berjaga di tempat pencucian mobil yang lokasinya di sebelah kiri area depan lapas.

Ada tiga mobil diparkir di tempat pencucian mobil tersebut.

Di tempat pencucian mobil tersebut terdapat  spanduk kuning panjang bertuliskan 'CAR WASH LAPASTA ONE.'

 


 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved