Advertorial

BPKD Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak Daerah dengan Insentif dan Penghapusan Denda

BPKD kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah. 

istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono 

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Daerah 
 
TRIBUNTANGERANG.COM TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan terobosan terkait masih mewabahnya pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah
 
Pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah tersebut sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 Tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah.
 
Kelonggaran tersebut meliputi pembebasan denda berupa pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak April 2020 sampai dengan akhir Desember tahun 2021. 
 
Sementara untuk penghapusan denda yakni Pajak Air Bawah Tanah masa pajak April  2020 sampai dengan Desember 2021 dan Pajak Reklame  Pembayaran Juni 2020 sampai dengan Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbitkan pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.

Termasuk denda yang terbit sebelum 2020 dengan objek pajak yang sama.
 
Adapun untuk SKPD-KB, pembayaran September 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketetapan yang diterbitkan mulai 2019 sampai dengan Desember 2021. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono, meski diberi keringanan kewajiban pajak, namun para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya. 
 
"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," kata Ruta, Senin (18/10).
 
Ia  menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Desember tahun 2021. 
 
"Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah," terangnya.
 
Kebijakan tersebut tambah Ruta, diberikan atau ditujukan kepada objek pajak diantaranya pengusaha hotel, restoran, parkir, air bawah tanah, hiburan dan reklame. (adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved