Kasus Penistaan Agama
Polisi Tangkap Penghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi, Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya
"Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Penghina Nabi Muhammad SAW Joseph Suryadi telah ditahan Polda Metro Jaya. Statusnya kini dinaikan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengaku telah menerima laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang menyeret warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Laporan yang dilayangkan oleh Husin Sahab itu telah diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Hasilnya, tindakan yang diduga penistaan agama yang dilakukan Joseph sudah memenuhi unsur pidana.
Atas hal tersebut, Joseph ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penetapan tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bundel screenshoot pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone milik tersangka.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Atas perbuatannya Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
D imana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Saat ini penyidik tengah lengkapi siapkan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya twitter riuh dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Dalam tagar tersebut, beredar karikatur yang dianggap menistakan agama.
Foto tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp itu memuat sebuah gambar karikatur lelaki bergamis menggandeng perempuan kecil, dengan disertai kalimat tak pantas terkait Aisah dan Nabi.
Tulisan itu juga mengaitkan Nabi dengan HW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung. (Des)