Perdagangan Orang
Polresta Tangerang Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 50 Orang telah Diberangkatkan jadi TKI Ilegal
Dalam aksinya, AM dan UA mampu mengirimkan empat korban dan meraup keuntungan mencapai Rp40 juta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 juta sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," ucapny.
"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspo, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkataan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta. (M28)