Virus Corona
Diminta Mahfud MD Usut Dalang Pungli Karantina Kesehatan Kasus Rachel Vennya, Ini Kata Polisi
Kasus pelanggaran karantina kesehatan itu ada dua berkas yang dipisah oleh penyidik saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi menjawab tuntutan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM Mahfud MD terkait pengusutan dalang pungutan liar (pungli) karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa berkas antara Rachel Vennya dan oknum Petugas Bandara inisial O yang meminta uang Rp40 juta dipisahkan.
"Sebenarnya itu sudah diberkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Sehingga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu ada dua berkas yang dipisah oleh penyidik saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.
Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mahfud-MD.jpg)