SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling dan Samsat Tangerang Selatan, Jumat 17 Desember 2021
erikut ini jadwal layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 17 Desember 2021 juga ada Samsat Keliing dan alamat kantornya
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 17 Desember 2021 juga ada Samsat Keliing dan alamat kantornya.
Jadwal SIM keliling Tangsel hari Jumat 17 Desember 2021 di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.
Ada juga biaya perpanjangan SIM A dan C, disertai biaya perpanjangan.
Sebaiknya tidak sampai lewat dari tanggal kadaluwarsa, karena bisa dikenakan sebagai pembuatan SIM baru.
Jadwal Simling Tangsel atau SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 17 Desember 2021 :
Senin
BSD Plaza
08.00-13.00 WIB
ITC BSD
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
ITC BSD
08.00-13.00 WIB
Baca juga: Pemkot Tangsel Catat 137.000 Murid SD dan Sederajat sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang 93 Persen, Pasien Masih Jalani Perawatan 11 Orang
Rabu
Mal Bintaro Plaza
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
WTC Serpong
08.00-13.00 WIB
Kamis
Mal Bintaro Plaza
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
WTC Serpong
08.00-13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square 08.00-11.00 WIB
14.00-16.00 WIB
ITC BSD
08.00-11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square
08.00-11.00 WIB
ITC BSD
08.00-17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza
08.00-10.00 WIB
Lokasi Samsat keliling Tangsel Jumat 17 Desember 2021 :
- Samling Serpong
Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
- Samling Ciputat
Ruko gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
- Samsat keliling Kelapa Dua
Depan Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda Kelapa Dua
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
> SIM asli yang hendak diperpanjang
> KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)
> 2 lembar fotocopy KTP
> Jangan lupa bawa bolpoin sendiri
Biaya
Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru
- SIM A
Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000
- SIM B1
Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2
Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00
- SIM C
Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional
Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000
Pelayanan Kantor Samsat
Gerai Samsat Graha Raya
Ruko Orlin Arcade 2 Blok JB 28, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15333
Buka : 08.00 WIB
Gerai Samsat Ciater
Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Gerai Samsat Bintaro
Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15225
Buka : 10.00 WIb
UPDT Samsat Serpong
Jl. Telaga Golf Raya No.3, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Kantor Samsat Ciputat
Jl. RE Martadinata No.10, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411
Buka : 08.00 WIB
Kantor Bersama Samsat Tangerang Selatan
Alamat: Jl. Raya Civic Center No.5, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321
Buka: 08.00 WIB
Kantor Samsat Ciledug
Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lembang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.
Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB.
Pelayanan kantor Samsat Ciledug:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)
3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)
4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)
6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat
7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
Persyaratan:
- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- e-KTP sesuai nama STNK
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan
-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- E-KTP sesuai nama STNK
Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.