Parkir Liar di Mini Market, Polda Metro Jaya: Itu Pemerasan, Laporkan!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menanggapi kasus intimidasi yang dilakukan tukang parkir di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG .COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya memastikan parkir liar bagian dari pemerasan. Maka korban berhak melapor ke kepolisian apabila mendapat intimidasi dari tindakan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menanggapi kasus intimidasi yang dilakukan tukang parkir di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tukang parkir berdalih uang logam tak dapat disetorkan ke ormas yang menaungi parkir tersebut.
Namun korban menolak memberikan uang kertas ke juru parkir.
Saat itu korban hendak dipukul oleh juru parkir di depan mini market karena membayar parkir dengan uang logam.
"Tentunya dalam rangka restribusi parkir ini adalah kewenangan Pemda. Tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang. Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tapi tetap bayar pajak ke Pemda," jelas Zulpan dihubungi Sabtu (18/12/2021).
Maka kata Zulpan, tidak dibenarkan apabila ada juru parkir di luar Pemda DKI Jakarta memungut bayaran apalagi mengatasnamakan Ormas.
Zulpan mempersilakan warga melapor ke kepolisian setempat apabila mendapatkan intimidasi atau pemaksaan dari juru parkir liar.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Menurutnya apabila ada suatu Ormas yang meminta atau memungut bayaran parkir di luar kewenangan pemerintah maka hal itu bagian dari tindak kejahatan.
"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada Ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," jelasnya. (Des)