Berita Nasional
Eggi Sudjana dan Habib Bahar Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian Pada Presiden
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Baca juga: Habib Bahar Sentil Jenderal Dudung yang Nggak Perlu Urusi Agama, Mending Urus OPM Saja
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.
Baca juga: Habib Bahar Sindir Para Pengikut yang Pilih Ngumpet Saat Habib Rizieq Shihab Ditangkap
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor. (Des)