Seleb
Begini Nasib Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang meloloskan Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang meloloskan Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan oknum inisial RF dan IG ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara oknum lainnya GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
Kata Gilang, penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Baca juga: Belum Punya Bukti Kuat, Polisi Enggan Buru-buru Dalami Kasus Dugaan Siap Rachel Vennya
Baca juga: Sebelum Divonis 4 Bulan Penjara, Selebgram Rachel Vennya Beberkan Cara Dia Kabur dari Wisma Atlet
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," jelas Gilang dalam keterangannya Selasa (21/12/2021).
Nantinya kedua oknum TNI AU itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kedapatan tak menjalani karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.
Dalam prosesnya, Rachel mengaku dibantu beberapa pihak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas hal tersebut, Rachel Vennya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Suap 40 Juta
Polisi membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel mengaku telah menyuap OP senilai Rp 40 juta.
Kata Tubagus, pengakuan Rachel sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari BAP itulah kemudian Pengadilan Negeri Tangerang mengkonfirmasi hal tersebut di persidangan.
"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujar Tubagus dihubungi Senin (13/12/2021).
Baca juga: Rachel, Kekasih, dan Asistennya Terima Hukuman Divonis 4 Bulan Penjara Tanpa Harus Menjalani Hukuman
Namun kata Tubagus, pihaknya tak dapat kenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rachel ataupun OP.
Sebab, keduanya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tak dapat dijerat dengan UU Tipikor.
Maka dari itu polisi hanya dapat menjerat OP dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perbuatan pidana.
"Kira-kira dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal 55 KUHP itu. Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu," jelasnya.
Sebelumnya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan.
Rachel ketahuan menyalahi aturan Undang-undang karantina kesehatan.
Ia dibantu petugas bandara agar bisa melarikan diri dengan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP. (Des)