SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang dan Samsat, Selasa 21 Desember

Berikut ini jadwal SIM keliling Kota Tangerang, Selasa 21 Desember 2021 untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. 

istimewa
Ilustrasi - Jadwal SIM keliling dan Samsat Kota Tangerang, Selasa (21/12/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal SIM keliling Kota Tangerang, Selasa 21 Desember 2021 untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. 

Serta ada juga jadwal Samsat keliling Tangerang Kota untuk membayar pajak kendaraan bermotor

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu  akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal SIM keliling Tangerang hari ini dan Samsat Keliling, Selasa 21 Desember 2021 : 

Hari Senin

Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB

Hari Selasa

Pospol Pinang, Cipondoh pukul 08.00-13.00 WIB

Baca juga: PERHATIAN! Kasus Covid-19 Kembali Meledak di Kabupaten Tangerang Jelang Nataru 

Hari Rabu

Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB

Hari Kamis

Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB

Hari Jumat

Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul  08.00-11.00 WIB

Hari Sabtu

City Mall Pasar Baru Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB

Minggu     L I B U R

Satpas Polres Metro Tangerang Kota 

untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C 

Waktu: Senin-Selasa  pukul 08.00-13.00 WIB 

              Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.000 WIB 

              Minggu  L I B U R

Gerai SIM Alam Sutera 

untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C 

Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB 

Gerai SIM Tangerang City

untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C 

Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB 

Jadwal Samsat keliling Selasa 21 Desember 2021 : 

Samsat Kota Tangerang di halaman parkir kantor Samsat dan Apartemen Adodya

Samsat keliling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang dan Satpas SIM, Desember 2021
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang dan Satpas SIM, Desember 2021 (instagram)

Baca juga: Siapkan Payung! Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Selasa 21 Desember Hujan Ringan hingga Sedang

Alamat Samsat Tangerang Kota 

1. Kantor Samsat Cikokol Tangerang

Kantor Samsat Cikokol Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan, No. 2B, Cikokol, RT. 007/RW. 003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. Telp : (021) 5521039.

Cakupan Kecamatan  Kantor Samsat Cikokol, meliputi Kec. Teluknaga, Sepatan Timur, Sepatan, Pakuhaji, dan Kosambi.

2. Kantor Samsat Ciledug

Kantor Samsat Ciledug, Jl. Raden Fattah, Blok Lebang Baru, No. 9, Sudimara Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten 15151. Telp : (021) 7331036.

B. Kantor Samsat Kab. Tangerang

Samsat Balaraja, Jl. Raya Perahu Balaraja, Perahu, Kec. Sukamulya, Tangerang, Banten 15610. Telp : (021) 29508205.

Cakupan kecamatan Kantor Samsat Balaraja sekitar 19 Kecamatan, meliputi Sukamulya, Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Sukadiri, Mauk, Rajeg, Kemiri, Kronjo, Kresek, Mekar Baru, Gunung Kaler, Pasar Kemis, Mekar Baru, Panongan, dan Sindang Jaya.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

SIM asli yang hendak diperpanjang

KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)

2 lembar fotocopy KTP

Jangan lupa bawa bolpoin sendiri

Biaya 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru

  • SIM A

Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000

  • SIM B1

Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

  • SIM B2

Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00

  • SIM C

Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000

Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus

Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000

Perpanjangan SIM D Rp 30.000

  • SIM Internasional

Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Berikut jadwal operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat CBD. 

Kantor Samsat Ciledug 

Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.

Jam operasional

 Senin - Sabtu : 08.00- 13.00 WIB

Jumat  : 08.00- 11.00 WIB. 

  • Pelayanan kantor Samsat Ciledug:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)

3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)

4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)

5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)

6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat

7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama

Persyaratan:

- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- e-KTP sesuai nama STNK

FOLLOW US : 

Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo 

Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

Jam operasional hari  Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB

Persyaratan

-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- E-KTP sesuai nama STNK

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved