Tangerang Raya
Anda Jadi Korban Pohon Tumbang di Tangerang? Pemkot akan Beri Santunan Rp50 Juta, Ini Caranya
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang.
Di antaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada didekatnya.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.
Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pertamanan mengatakan program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 - Rp 50 juta.
“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” kata Hendri, Kamis (23/12/2021).
Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” ucapnya.
“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda," sambung Hendri.
Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan Minggu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.
“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua pekan ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ungkapnya.
Hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (dik)
Balai Latihan Kerja 2023 Disnaker Kota Tangerang Sediakan Beragam Latihan Keterampilan, Gratis |
![]() |
---|
4 Monyet Berkeliaran ke Pemukiman Warga Paradise Serpong City Kota Tangerang Selatan |
![]() |
---|
4 Rumah di Periuk Kota Tangerang Porak Poranda Akibat Pipa Bawah Tanah Milik PGN Meledak |
![]() |
---|
Ananta Wahana Dukung Polisi Ungkap Kasus Penipuan yang Catut Namanya di Periuk Kota Tangerang |
![]() |
---|
Berjualan Tuak di Bundaran Tekno BSD Serpong Kota Tangerang Selatan Tak Semanis Rasanya |
![]() |
---|