Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Pelintir Omongan Jenderal Dudung, Bahar Smith akan Dipanggil Polisi

Penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti yang berisi visual dan rekam jejak digital Bahar Smith terkait dugaan penyebaran isu SARA.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Habib Bahar bin Smith kecam Jenderal Dudung 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya berencana panggil penceramah Bahar Smith dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian karena mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan kepolisian yang terlapornya adalah Bahar Smith.

Penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti yang berisi visual dan rekam jejak digital Bahar Smith terkait dugaan penyebaran isu SARA.

Data itu didapat dari barang bukti yang dilampirkan oleh pelapor saat melapor.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut.
Sehingga ke depan, Bahar Smith akan dipanggil kepolisian untuk melakukan klarifikasi atas laporan terhadapnya.

"Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Namun Zulpan tak menjawab lugas terkait waktu pasti pemanggilan Bahar Smith di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Eggi dan Bahar dilaporkan atas konten yang dianggap mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved