Kriminal
Korban Kekerasan Anggota Gangster Trauma, Ingin Pindah Rumah Demi Keamanan Keluarga
Arfan Hilaludin, warga kelurahan Poris Plawad Indah yang menjadi korban bacok diduga pelakunya anggota gangster ingin pindah rumah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Ya Sabtu dini hari kemarin, Polsek Cipondoh mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum," ujar Kompol Abdul Rachim dalam keterangan resminya, Minggu (26/12/2021).
Empat orang yang dibekuk yakni MP (21), DK (17), RK (17), dan CH (17).
Tiga orang di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya lagi.
Abdul Rachim menjelaskan, kelompok gangster tersebut diamankan di Jalan Al-Hidayah, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pukul 01.30 WIB.
Saat ditangkap, kelompok gangster tersebut membawa satu senjata tajam (sajam) jenis klewang, yang disembunyikan dalam sweater milik MP.
"Tim Kanit Reskrim Polsek Cipondoh beserta Anggota mendatangi TKP karena mendapatkan kabar dari warga, bahwa adanya rencana tawuran yang akan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal
"Setibanya di lokasi kejadian, tim memeriksa para pelaku yang ditangkap dan menemukan senjata tajam berupa klewang," katanya.
Lalu, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporan sementara empat orang yang diamankan tersebut melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum," ucapnya.
"Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam di muka umum," kata Abdul Rachim.