Kasus Narkoba
BIKIN MALU! Kapolsek Sepatan Tangerang Ditangkap Lagi Asyik Hisap Sabu
Zulpan mengatakan proses penyelidikan terhadap Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Wibowo yang diringkus karena gunakan sabu masih berlangsung.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Wibowo diringkus karena menyalahgunakan narkoba.
Saat ini kasus pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap pada Selasa (28/12/2021).
Ia ditangkap oleh Satuan Propam Polres Metro Tangerang Kota.
"Adapun pelanggaran yang dilakukan pejabat lama menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urin positif narkoba ampethamine dan methapetamine," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan terhadap Oky masih berlangsung.
Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada Oky atas kasus penyalahgunaan sabu itu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky.
"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," ungkap Zulpan. (Des)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (Desy Selviany)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-E-Zulpan-di-Mapolda-Metro-Jaya-Semanggi.jpg)