Tangerang Raya
Kejari Kota Tangerang Beri Waktu Satu Bulan Polisi untuk Tangkap Tersangka Pencabulan Anak
Kejari Kota Tangerang menanggapi kasus Ahmad Saifullah kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menanggapi kasus Ahmad Saifullah kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila.
Ahmadi Saifullah alias Saifullah diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Saifullah.
Namun, pihak kejaksaan belum menerima berkas kasus tersebut.
Dia mengatakan, telah memberikan target atas pemberian berkas tersebut.
Baca juga: Ibu Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas: Polri Kurang Sensitif!
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan,Guru Ngaji Kabur dari Rumah, Orangtua Korban Nangis
"Iya SPDP-nya sudah kita terima," ujar Dapot Dariarma kepada awak media, Selasa (4/1/2022).
"Berkas perkara kita kasih waktu satu bulan, dan jika belum, akan kita tambah waktu satu bulan lagi."
"Jadi nanti pas bulan ke tiga, jika belum ditangkap juga, akan kita kembalikan SPDP-nya ke Polres Metro Tangerang Kota dan akan kita coret dari register," ujarnya.
Dapot menambahkan, Kejari Kota Tangerang telah menunjuk jaksa atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kita sudah menunjuk jaksanya, sekarang kita lagi menunggu berkas perkara, baru nanti ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas perkara," kata dia.
Baca juga: Rumah Tersangka Pencabulan Bocah di Cipete Pinang kerap Didatangi Banyak Orang
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Pinang
Sementara itu Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Saifullah.
Menurutnya, pengejaran terhadap tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tersebut merupakan tanggung jawab kepolisian.
"Sampai sekarang belum ada update terbaru (soal Saifullah kabur), yang pasti pengejaran tetap tanggung jawab dari kepolisian."
"Berkas harus tetap dilimpahkan dan penyidik tetap harus dihadirkan," kata Abdul Rachim.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Saifullah telah ditetapkan tersangka, melalui surat dengan nomor B/11594/XII/RES.1.24/2021/Reskrim sejak 10 Desember 2021.
Namun, Saifullah kabur dari rumahnya, Sabtu (18/12/2021), setelah polisi melakukan pemanggilan sebanyak dua terhadap tersangka untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).