RESMI! Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ini Tugasnya

Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Editor: Mohamad Yusuf
YouTube@Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara HUT ke-76 Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wamendagri
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved