Kabupaten Tangerang

Istri Pergoki Suami Berstatus ASN Serumah dengan Pelakor Selama 6 Bulan di Cikupa

Penggerebekan itu dilakukan karena DH yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bak bang toyib alias tidak kunjung pulang.

istimewa
Ilustrasi - ASN Kabupaten Tangerang ketahuan selingkuh 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Penggerebekan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang yang sedang berduaan di rumah selingkuhannya.

Melansir Tribun Jakarta, diketahui ASN tersebut berinisial DH.

Ia digerebek saat asyik berduaan dengan selingkuhannya.

Dalam penggerebakan itu pun ada istri sahnya, ALH.

Selingkuhan DH diketahui berada di bilangan Bizlink Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan karena DH yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bak bang toyib alias tidak kunjung pulang.

Baca juga: Sepasang Dokter Selingkuh Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Sinjai, Istri Lapor Polisi

Kuasa hukum ALH, Iyus Hambali mengatakan, kliennya itu melaporkan soal adanya dugaan perselingkuhan.

Lantaran, sang suami tidak pulang ke rumah selama enam bulan.

Berangkat dari situ, dilakukan penyelidikan hingga diketahui sang suami berada di rumah wanita lain.

"Sudah enam bulan tidak pulang, dan saat ditelusuri ada di kawasan Citra Raya Cikupa, yang mana ada di rumah wanita lain," ujar Iyus kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Kemudian pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, ia bersama kliennya pun menggerebek rumah tersebut, dan didapati sang suami DH, tengah bersama wanita lain berinisial V.

Di sana, mereka langsung dibawa ke Polresta Tangerang.

Pasalnya, DH bersama V yang diketahui sudah lama tinggal serumah tapi tidak bisa membuktikan surat nikah.

"Dari sana langsung diamankan pihak lingkungan setempat, dan diserahkan ke Polres Kota Tangerang, sekaligus membuat laporan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Kota Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra membenarkam soal laporan tersebut.

"Sudah kami terima laporannya, sekarang masih proses pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor," pungkas dia.

SUBSCRIBES CHANNEL YOUTUBE TRIBUNTANGERANG


 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved