SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Tangerang Kota Senin, 10 Januari 2022, Simak Lokasinya Berikut Ini
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari in
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Secara resmi Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 1.
Dengan demikian, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Video: Prakiraan Cuaca, Senin 10 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Senin 10 Januari 2022 Taurus Temukan Peluang Kerja Baru yang Menjanjikan
Baca juga: JPO Pinisi Sudirman Bakal Dilengkapi 19 Kamera CCTV, Begini Bentuknya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. 3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: Penipuan TKK Pemkot Bekasi Kerap Terulang, Kepala BKPPD: Jangan Tertipu Foto Profil dengan Pejabat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang pada Senin, 10 Januari 2022 adalah:
Baca juga: Waspadai Omicron, Pengelola Mal di Karawang Wajib Bentuk Tim Patroli Awasi Pelanggaran Prokes
Plaza Shinta Mall Karawaci
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB.