Rahmat Effendi Terjaring OTT
KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen, Begini Reaksi Puskappi
Rencananya KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Penelusuran disebabkan kasus korupsi itu terindikasi melibatkan oknum anggota dewan karena menyangkut APBD-P 2021 yang disahkan eksekutif dan legislatif.
Video: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi Prihatin dan Sedih
Direktur Kajian Puskappi Bobby Darmanto berpandangan, korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga tidak mungkin berdiri tunggal, karena selalu melibatkan lebih dari satu orang.
Apalagi dalam kasus yang menjerat Rahmat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan.
"Kemungkinan dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Wali Kota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN," kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Pepen Ditahan KPK, Ariza Yakin Kerjasama dengan Kota Bekasi Tetap Lancar
Baca juga: VIDEO: Pepen Ditangkap KPK, Wawali Tri Adhianto Sedih dan Prihatin
Bobby menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi, cukup besar karena lembaga legislatif memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Hal ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmat saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
"Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut," kata Bobby.
Kejanggalan berikutnya adalah Rahmat mengintervensi proyek dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan polder, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi ini Tak Menyangka Bang Pepen Tertangkap OTT KPK
Hal ini, kata dia, tentunya sangat janggal jika legislatif tidak tahu modus Rahmat atau tidak terlibat dalam proses rekomendasi dan penunjukan swasta yang mendapatkan proyek tersebut.
Atas dasar itulah, Bobby mencurigai duit suap yang diterima Rahmat akan dibagikan atau mungkin telah dibagikan kepada legislatif.
Tujuannya agar rekomendasi dan penunjukan lahan serta penetapan ABPD berjalan lancar sesuai rencana.
Bobby menambahkan, dalam teori tindak pidana korupsi dikenal medeplegen atau orang yang dengan sengaja ikut dalam perbuatan tertentu.
Baca juga: Di Kolong Underpass Gandaria City Jakarta Selatan, Mobil Sedan Hangus Terbakar
Dengan demikian, lanjut Bobby, setidaknya KPK bisa saja menjadikan pihak legislatif sebagai medeplegen jika memang tahu atau mendapatkan bagian.
"Bahkan saya kira bisa saja menjadi bagian dari orang yang melakukan (plegen)," kata Bobby.
Untuk memujudkan tata kelola Pemkot Bekasi yang baik atau good government dan good governance, Bobby mendorong KPK mengusut kasus Rahmat hingga ke tingkat legislatif.
"Jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat," ucap Bobby.
Baca juga: Ayo Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dari WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya
Sebelumnya, KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tentu ini kami akan dalami (keterlibatan DPRD)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Meski demikian, kata Firli, pendalaman-pendalaman yang dilakukan lembaga antirauah itu juga mesti berdasarkan bukti permulaan dan hasil pemeriksaan yang terus dilakukan tim penyidik.
Hingga kini, menurut dia, tim KPK belum menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling Minggu 9 Januari 2022 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Pepen, KPK menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
Empat tersangka pemberi yakni AA, LBM, SY, MS, dan empat sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Mereka yang terjaring OTT di antaranya makelar tanah, ajudan Rahmat, Kadisperkimtan Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat Rawalumbu. (faf)