Berita Nasional

USTAZ Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Penipu, Termasuk Sejumlah Youtuber

Kuasa hukum Deddy Junaedi menduga ada pihak yang sengaja menggiring opini publik untuk mencemarkan nama baik Ustaz Yusuf Mansur.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
instagram @yusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Yusuf Mansur menyatakan akan membawa persoalan pencemaran nama baik ke jalur hukum.  

Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.

Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.

Gugatan Rp 785 juta

Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.

Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.

Tanggapan Santai Yusuf Mansur

Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.

Namun belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media.

Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).

Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah. Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".

"Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.

Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.

Dia menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022. Semuanya di PN Tangerang.

Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved