Ketua DPRD DKI Jakarta Tagih Rincian Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Masih Teka Teki

Ketua Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali harus menagih perihal tunjangan Gubernur dan Wagub DKI kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Pemprov DKI Tak Bisa Jelaskan Rincian Tunjangan Gubernur dan Wagub, Ini Respons Ketua DPRD DKI. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Transparansi di lingkup Pemerintah DKI Jakarta masih terus didorong untuk lebih  terbuka. 

Salah satunya perihal  besaran tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Hingga saat ini besaran tunjangan untuk orang nomor 1 dan 2 di DKI Jakarta tersebut masih 'misteri'.

Bahkan Ketua Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali harus menagih perihal tunjangan Gubernur dan Wagub DKI kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali selaku Ketua TAPD DKI Jakarta.

Baca juga: Penyebaran Omicron di Jakarta Tembus 409 kasus, sekitar 80 persen dari Luar Negeri

Diketahui sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan tersebut.

"Tolong dijawab. Teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ucap pria yang karib disapa Pras, di ruang paripurna gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Menanggapi itu, Marullah tidak menjawab dengan gamblang besaran tunjangan tersebut. 

Ia mengatakan tunjangan operasional Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi. 

Baca juga: Bila Hasil Survei Tinggi, Partai Golkar akan Usung Airin Maju ke Pilgub DKI Jakarta

Dalam aturan itu, adapun tertera Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," ucapnya.

Lanjutnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional itu.

"Kegiatan belanja operasional Gubernur dan Wagub sebagaimana dijelaskan Ketua TAPD diatur dalam PP belum pegang detail," tambah Sigit.

Baca juga: Partai NasDem akan Usung Ahmad Sahroni Sebagai Calon Gubernur pada Pilkada DKI 2024

Terpisah, Kepala Badan Penerimaan Daerah DKI Edi Sumantri mengaku juga belum membuat rincian tunjangan operasional Gubernur dan Wagub. 

Tetapi, dirinya memastikan bahwa jumlah yang diambil sesuai dengan aturan.

"Saya sampai saat ini belum bikin paparan itu. Baru 0,15 kali PAD. Nanti dilihat kembali di bidang perencanaan selama ini rencana berapa persen," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved