Kasus Asabri
BREAKING NEWS Terdakwa Perkara Korupsi Rp 22,7 Triliun Lolos Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.
Putusan ini jauh dari harapan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.
Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Hukuman nihil dijatuhkan karena Heru merupakan sudah dikenakan pidana pada perkara korupsi PT Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Heru dijatuhi hukuman seumur hidup.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Baca juga: Komunitas Bikers Senang Kencang Tak Sabar Menanti Ajang Street Race BSD
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata hakim.
Pada kasus Asabri, Heru juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun sebagaimana harta yang dinikmatinya dari hasil korupsi ini. (*)