Kota Tangerang
Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Lapas Kelas I Tangerang Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Para terdakwa yang hadir langsung tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Buta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar hari ini, Rabu (25/1/2022).
Empat orang mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran lapas pada September 2021, hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Para terdakwa yang hadir langsung tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Buta.
Kehadiran mereka didampingi kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Adib Fahri Dili .
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP oleh JPU, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Baca juga: Firmauli Silalahi: 4 Petugas Lapas Terima Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang
Baca juga: Mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Siap Jadi Saksi Sidang Kasus Kebakaran Lapas
Ketiga terdakwa itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
Adib mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan kesalahan dan lalai saat menjalankan tugas sehingga menyebabkan kebakaran hebat di Lapas tersebut.
"Jadi terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga kami dakwa pelanggaran Pasal 359 KUHP dimana dalam pasalnya tersebut mereka diduga melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia," ujar Adib Fahri Dili saat sidang, Selasa (25/1/2022).
Sedangkan Penahatan Butar-Butar, JPU mengatakan, terjadi pelanggaran Pasal 188 KUHP.
Pasal itu menyebutkan, bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Baca juga: NAPI KABUR dari Lapas Tangerang dan Belum Berhasil Ditangkap, Kalapas dan Kakanwil Banten Dicopot
Baca juga: Sidang 4 Terdakwa Kasus Lapas Kelas I Tangerang Terbakar Ditunda Pekan Depan
"Para terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun," ujar Adib.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo menanyakan kepada para terdakwa, terkait apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU dalam kasusnya.
Siswa SD di Tasikmalaya Keracunan, Dinkes Kota Tangerang Awasi Jajanan Ciki Ngebul di Masyarakat |
![]() |
---|
INI Alasan Dinkes Kota Tangerang akan Terus Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Masyarakat |
![]() |
---|
Beri Efek Jera, Camat Ciledug Sita KTP Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Tengah Jalan |
![]() |
---|
DLH Kota Tangerang Angkat Suara Pasca Lubernya Gunung Sampah TPA Rawa Kucing |
![]() |
---|
Viral, Sampah di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Longsor Hingga Tutup Jalan Iskandar Muda |
![]() |
---|