Kota Tangerang

Mau Bikin Akta atau Kartu Keluarga? Kini Bisa Dilakukan Sambil Rebahan

Layanan dokumen kependudukan di Kota Tangerang bisa diakses dari website ataupun perangkat mobile yakni handphone.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Ist
Unggahan akun Instagram @tangerangkota tentang tata cara pengurusan dokumen kependudukan 

Layanan pencatatan sipil terdiri atas akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengesahan anak.

Layanan kependudukan terdiri atas daftar rekam KTP, gabung KK nikah, kartu identitas anak, pembuatan KK baru, perbaikan KK, perbaikan e-KTP, pindah KK antar kota, pisah KK, sinkronisasi data, datang WNI/surat keteranga tinggal, ubah data WNI, SKTT (untuk WNA), pengajuan KK dan KTP (untuk WNA).

Baca juga: SIAP-SIAP, Bulan Ini Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor dari Hitam Jadi Putih Akan Dimulai

Langkah berikutnya untuk mendapatkan layanan kependudukan adalah mengisi form secara lengkap dan jelas sesuai kebutuhan pemohon.

Selanjutnya, unggah atau up load persyaratan yang diminta.

Bagi yang mengakses website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, setengah mengunggah persyaratan yang diminta, jangan lupa, klik tombol save. Sementara yang mengakses aplikasi Sobat Dukcapil, silakan pencet tombol klik.

Perlu diingat, saat up load persyaratan di website, pastikan ukuran file di bawah 300 kb.

Untuk mengecek permohonan layanan yang sudah diajukan, silakan lihat di menu history. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved