Kriminal

Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Internasional Meksiko-Jakarta Dibongkar di Bandara Soetta

Pelaku narkoba jenis sabu cair jaringan internasional Meksiko-Jakarta dibongkar Polres Metro Tangerang Kota

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Polrestro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022). 

Awalnya, polisi mendapat  informasi darimasyarakat  pada 10 Januari 2022 , di Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Lalu,  observasi dan penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota selama  satu minggu terhadap Target Operasi (TO).

Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut dan kemudian mengamankan RK," kata Zulpan.

Baca juga: Bandar Narkoba Nyaris Tabrak Polisi Tanpa Seragam, Ditangkap Setelah Mobilnya Menabrak Warung

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba Dijenguk Sang Istri Jeannetta Sanfadelia

Selain mengamankan barang bukti berupa 8 botol sabu cair dan 4 botol cairan kimia, Polrestri Tangerang Kota juga mengamankan satu unit telepon seluler.

Barang bukti lainnya satu sepeda motor, dan satu resi pengambilan barang.

Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. 

"Yang bersangkutkan kita sangkakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati," kata Endra Zulpan


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved