Kriminal

Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Internasional Meksiko-Jakarta Dibongkar di Bandara Soetta

Pelaku narkoba jenis sabu cair jaringan internasional Meksiko-Jakarta dibongkar Polres Metro Tangerang Kota

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Polrestro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penyelundupan narkoba jenis sabu cair jaringan internasional Meksiko-Jakarta dibongkar Polres Metro Tangerang Kota, pekan lalu.

Pelaku penyelundupan itu juga dibekuk petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku berperan sebagai pengelola dan pengedar sabu cair tersebut berinisial RK (28).

RK ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku narkoba itu diamankan saat ingin mengambil paket pengiriman sabu cair yang dikirimkan menggunakan 12 botol kaca.

Dari 12 botol kaca, 8 botol di antaranya berisi sabu cair berukuran 4 liter dan 4 botol lainnya berisi cairan kimia. 

Baca juga: KRONOLOGI Tahanan Narkoba Tewas: Belum Genap Sebulan Ditahan, Ada Bekas Sundutan Rokok

Baca juga: Keluarga Fico Fachriza disebut Niat Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk sang Komedian

"Pada Senin (17/1/2022) lalu, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengelola dan pengedar sabu cair jaringan internasional Meksiko-Jakarta di Bandara Soetta," ujar  Endra Zulpan saat menggelar konfrensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).

"RK ditangkap saat ingin mengambil paketan sabu cair yang dikemas menggunakan 8 botol kaca berukuran 4 liter dan 4 botol kaca yang berisi cairan kimia," katanya lagi.

Sebanyak 4 liter sabu cair tersebut akan diolah kembali menjadi 16 kilogram sabu siap pakai, kemudian diedarkan di Ibukota Jakarta.

"Prosesnya, cairan yang mengandung Methamphetamine (Sabu) di masukan ke dalam sebuah tempat atau panci, lalu dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya."

"Kemudian didiamkan sampai membeku dan nanti akan mengkristal menjadi sabu siap pakai seberat 16 kilogram sabu." 

"Jadi 16 kilogram sabu tersebut setelah dipaketkan, rencananya akan diedarkan di Jakarta,"  kata Zulpan.

Baca juga: Empat Artis yang Terjerat Narkoba, ada yang Memiliki Keterkaitan dengan Artis Lainnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Komedian FF Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan RK bermula setelah Satresnarkoba Polrestro Tangerang melakukan penyelidikan selama satu minggu.

Ada informasi terkait pengiriman paket narkotika menggunakan jasa pengiriman internasional melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Lalu Satresnarkoba  berkoordinasi dengan bea cukai dan selanjutnya menangkap RK.

Awalnya, polisi mendapat  informasi darimasyarakat  pada 10 Januari 2022 , di Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Lalu,  observasi dan penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota selama  satu minggu terhadap Target Operasi (TO).

Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut dan kemudian mengamankan RK," kata Zulpan.

Baca juga: Bandar Narkoba Nyaris Tabrak Polisi Tanpa Seragam, Ditangkap Setelah Mobilnya Menabrak Warung

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba Dijenguk Sang Istri Jeannetta Sanfadelia

Selain mengamankan barang bukti berupa 8 botol sabu cair dan 4 botol cairan kimia, Polrestri Tangerang Kota juga mengamankan satu unit telepon seluler.

Barang bukti lainnya satu sepeda motor, dan satu resi pengambilan barang.

Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. 

"Yang bersangkutkan kita sangkakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati," kata Endra Zulpan


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved