Seleb

Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Rp 180 Juta per Orang

Asfa Davy Bya, tim kuasa hukum ketiga penggugat membenarkan bahwa sidang mediasi kliennya dengan Yusuf Mansur ditunda dua minggu.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Asfa Davy Bya, kuasa hukum tiga penggugat Yusuf Mansur 

"Cuma kan bukan soal uang tapi ini adalah proyek investasi yang satu, tidak pernah ada laporannnya, investasi ini bentuknya apa cuma dikatakan 1x21meter apa itu bentuknya kita enggak tau," ucapnya.

Mereka tidak pernah mendapat penjelasan dari Yusuf Mansur tentang uang yang sudah diberikannya.

"Lalu dikatakan ada uang bagi hasil  yang diberikan namun tidak ada hasil," katanya lagi.

Dalam gugatan ketiga kliennya, Asfa Davy Bya mengatakan, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah meminta Yusuf Mansur mengembalikan lagi uang sebesar Rp 180 juta per orang.

"Satu kita meminta supaya saudara Jafar Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kemudian kita akan minta ganti rugi penggantian masig masing Rp 180 juta," ujar Asfa Davy Bya.


 

 

 

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved