Polisi Sematkan Status Tersangka Terhadap Ketua Umum GMBI

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman jadi tersangka kasus kerusuhan pada Kamis (27/1/2022).

Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Suasana Padepokan Al Fauzan GMBI, di Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Polda Jabar menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman. Fauzan menjadi sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi Kamis (27/1/2022).

Selain itu, penyidik Polda Jabar yang dipimpin Dirreskrimum terus melakukan penggeledahan terhadap beberapa kendaraan milik anggota GMBI.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan yang terbuka atau tak terkunci.

Dari beberapa sampel, katanya, ditemukan beberapa senjata tajam dan balok.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, harus dilakukan diklarifikasikan dan identifikasi.

Selanjutnya, nanti pemilik akan melaporkan kendaraan dan mengambilnya jika tak tersangkut tindak pidana.

"Tapi jika memang ada masalah tindak pidana maka kami akan lakukan pengembangan. Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022)

Jumlah kendaraan yang disita di Mapolda sebanyak 278 kendaraan roda dua dan empat.

Ibrahim Tompo menjelaskan, Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman ditangkap Kamis pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar.

"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah lalui gelar perkara. Siang tadi, oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.

Baca juga: Pedagang Jalani Tes Swab untuk Meredakan Penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang

Ibrahim belum menjelaskan peran Fauzan Rachman. Dia juga menegaskan masih ada aktor intelektual yang sedang diburu.

Di Sumedang, kepolisian setempat masih memburu dua pentolan GMBI Kabupaten Sumedang.

Perburuan kedua orang tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatannya menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa yang berujung anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Mereka adalah Yudi Tahyudin, Ketua GMBI Kabupaten Sumedang, dan Kepala Divisi Pengamanan GMBI Sumedang Tito Aditya.

"Kedua orang tersebut diduga menjadi penggerak massa GMBI di Sumedang untuk berujuk rasa di Mapolda Jabar yang berujung rusuh, " kata Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Jumat (28/1/2022) di Sumedang.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Siagakan Kembali Satgas Covid-19 di Lingkungan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved